PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 247
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di kawasan Samudera Hindia, Timur Tengah dan Afrika.
