PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 237
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Afrika IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Swaziland, Namibia, Angola, Zimbabwe, dan Zambia.
