Pasal 234
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Afrika II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Ethiopia, Djibouti, Sudan Selatan, Uni Afrika, Tanzania, Burundi, Rwanda, dan Uni Comoros; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Ethiopia, Djibouti, Sudan Selatan, Uni Afrika, Tanzania, Burundi, Rwanda, dan Uni Comoros; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Ethiopia, Djibouti, Sudan Selatan, Uni Afrika, Tanzania, Burundi, Rwanda, dan Uni Comoros; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Ethiopia, Djibouti, Sudan Selatan, Uni Afrika, Tanzania, Burundi, Rwanda, dan Uni Comoros; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Ethiopia, Djibouti, Sudan Selatan, Uni Afrika, Tanzania, Burundi, Rwanda, dan Uni Comoros.
