Pasal 226
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Timur Tengah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, menyelenggarakan fungsi: a. b. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Libya, Sudan, Eritrea, Yaman, Irak, dan Kuwait; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Libya, Sudan, Eritrea, Yaman, Irak, dan
c. d. e. Kuwait; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Libya, Sudan, Eritrea, Yaman, Irak, dan Kuwait; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Libya, Sudan, Eritrea, Yaman, Irak, dan Kuwait; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Libya, Sudan, Eritrea, Yaman, Irak, dan Kuwait.
