Pasal 224
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Timur Tengah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Mesir, Mauritania, Aljazair, Tunisia, dan Maroko; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Mesir, Mauritania, Aljazair, Tunisia, dan Maroko; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Mesir, Mauritania, Aljazair, Tunisia, dan Maroko; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Mesir, Mauritania, Aljazair, Tunisia, dan Maroko; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Mesir, Mauritania, Aljazair, Tunisia, dan Maroko.
