Pasal 217
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Timur Tengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara- negara di kawasan Timur Tengah; pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah; penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Timur Tengah; penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Timur
f. Tengah; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
