Pasal 214
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Iran, Turkmenistan dan Azerbaijan; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Iran, Turkmenistan dan Azerbaijan; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Iran, Turkmenistan dan Azerbaijan; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Iran, Turkmenistan dan Azerbaijan; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Iran, Turkmenistan dan Azerbaijan.
