PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 211
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Afghanistan, Uzbekistan, Kyrgyzstan, Kazakhstan, dan Tajikistan.
