PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 209
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Selatan dan Tengah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Pakistan, Maladewa, Bangladesh, Sri Lanka, dan Nepal.
