Pasal 198
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Timur dan Pasifik III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Korea Selatan dan Korea Utara; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Korea Selatan dan Korea Utara; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Korea Selatan dan Korea Utara; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Korea Selatan dan Korea Utara; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Korea Selatan dan Korea Utara.
