PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 196
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Timur dan Pasifik II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Jepang dan Mikronesia; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Jepang dan Mikronesia; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Jepang dan Mikronesia; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Jepang dan Mikronesia; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Jepang dan Mikronesia.
