PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Timur dan Pasifik I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Republik Rakyat Tiongkok, Mongolia dan Hong Kong SAR.
