Pasal 191
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Timur dan Pasifik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara- negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Timur
e. f. dan Pasifik; penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
