Pasal 188
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Tenggara IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Vietnam, Kamboja dan Myanmar; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Vietnam, Kamboja dan Myanmar; penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Vietnam, Kamboja dan Myanmar; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Vietnam, Kamboja dan Myanmar; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Vietnam, Kamboja dan Myanmar.
