Pasal 186
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Subdirektorat Asia Tenggara III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, menyelenggarakan fungsi: a. b. penyiapan bahan perumusan kebijakan hubungan bilateral dengan Thailand, Laos dan Timor Leste; penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan hubungan bilateral dengan Thailand, Laos dan Timor Leste;
c. d. e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria hubungan bilateral dengan Thailand, Laos dan Timor Leste; penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam kerangka hubungan bilateral dengan Thailand, Laos dan Timor Leste; dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan hubungan bilateral dengan Thailand, Laos dan Timor Leste.
