Pasal 179
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Asia Tenggara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. f. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara- negara di kawasan Asia Tenggara; pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara; penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara; penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara; dan pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
