Pasal 177
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
a. b. c. Subbagian Analisis Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan, dan laporan tahunan. Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan fasilitasi kontak kerja sama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, serta dengan Perwakilan
di kawasan Asia Pasifik dan Afrika dan Perwakilan asing kawasan Asia Pasifik dan Afrika yang diakreditasikan di INDONESIA. Subbagian Promosi dan Publikasi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf c, melakukan penyiapan bahan koordinasi promosi, publikasi dan bahan pelaksanaan diseminasi informasi hubungan bilateral dan kerja sama intrakawasan dan antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika.
