PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 164
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Umum dan Kepegawaian, terdiri atas: a. b. c. Subbagian Perlengkapan; Subbagian Rumah Tangga; dan Subbagian Kepegawaian.
