PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
