PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN TINDAK LANJUT PELAPORAN...
Pasal 9
BAB 3 — REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN
Unit Pengelola Pengaduan atau Inspektorat Jenderal wajib menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b kepada pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah rekomendasi ditetapkan.
