PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 15
BAB 3 — TATA LAKSANA PENGAWASAN INTERN
(1) Pimpinan Satker atau Perwakilan yang menjadi objek pengawasan wajib melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Audit selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah ditandatanganinya Pokok-Pokok Hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) APIP melaksanakan koordinasi dengan aparat pengawasan eksternal dan instansi terkait untuk mendorong penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit.
