PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN LUAR NEGERI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA LAKSANA PENGAWASAN INTERN
(1) Objek pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) adalah Satker atau Perwakilan yang ditentukan oleh Inspektur Jenderal (2) Penentuan objek pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemetaan permasalahan Satker dan Perwakilan. www.djpp.kemenkumham.go.id
