PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 9
BAB 4 — RUANG LINGKUP INFORMASI PUBLIK DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Kategori informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan terdiri dari: a. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. b. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta.
c. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. d. Informasi publik yang dikecualikan.
