PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN KEBERATAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi atau kuasanya yang tidak puas dengan keputusan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik dan atau keputusan Kepala Perwakilan atas penyelesaian keberatannya dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa informasi publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
