PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 19
BAB 5 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam hal jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 memuat penolakan terhadap informasi publik yang dimohon karena termasuk informasi yang dikecualikan maka jawaban tertulis tersebut disertai dengan keputusan PPID Kementerian Luar Negeri dan atau keputusan PPID Perwakilan tentang penolakan permohonan informasi publik.
