Pasal 75
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan cara: a. berita acara penilaian angka kredit yang telah disetujui dimasukkan dalam formulir PAK oleh sekretariat Tim Penilai untuk ditandatangani pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sekretariat Tim Penilai menyampaikan PAK yang ditandatangani kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk disampaikan kepada pejabat pengusul; dan c. PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibuat paling banyak 3 (tiga) rangkap dan disampaikan oleh pejabat pengusul kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, dan PID yang bersangkutan; (2) Formulir PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
