Pasal 62
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pengusulan penilaian Angka Kredit dalam bentuk DUPAK diajukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pengajuan DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan dari periode DUPAK yang diajukan. (3) Penyampaian DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan: a. nota dinas dari pimpinan Unit Kerja atau berita dari Kepala Perwakilan; b. fotokopi ijazah yang sah dan/atau STTPP Fungsional dan/atau Surat Tanda Penghargaan yang belum pernah digunakan dalam usulan penilaian;
c. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi Calon PNS dan PNS, untuk pengangkatan pertama dalam JF PID; d. fotokopi keputusan pengangkatan pertama kali dalam JF PID, untuk kenaikan pangkat pertama kali dalam JF PID; e. fotokopi surat keputusan kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat terakhir; f. fotokopi PAK terakhir; g. surat pernyataan telah melakukan kegiatan:
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik;
- pengembangan profesi; dan/atau
- kegiatan penunjang. h. fotokopi bukti fisik subunsur kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik, subunsur pengembangan profesi, dan/atau unsur penunjang.
