PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 61
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat pengusul Angka Kredit PID yang bertugas di Kementerian terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Unit Organisasi; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal. (2) Pejabat pengusul Angka Kredit PID yang bertugas di Perwakilan yaitu Kepala Perwakilan.
