Pasal 54
BAB 7 — SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Atasan langsung pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi PID Ahli Madya;
b. pejabat administrator bagi PID Ahli Muda; dan c. pejabat pengawas bagi PID Ahli Pertama. (2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, PNS yang diberikan tugas sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator atau pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat bertindak sebagai atasan langsung. (3) Atasan langsung pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) adalah Kepala Perwakilan atau Pejabat Yang Berwenang yang ditentukan oleh Sekretaris Jenderal.
