Pasal 53
BAB 7 — SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PID wajib menyusun SKP pada awal tahun untuk 1 (satu) tahun berjalan dengan mengacu pada uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya. (2) Dalam hal Unit Kerja atau Perwakilan tidak terdapat PID untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan atau terdapat salah satu jenjang JF PID yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan JF PID, penyusunan SKP dapat berasal dari uraian kegiatan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan dengan jumlah maksimal tidak melebihi uraian kegiatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja Unit Kerja atau Perwakilan dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP dapat ditambahkan dengan kegiatan lain yang merupakan turunan dari penetapan kinerja Unit Kerja/ Perwakilan atau SKP atasan langsung. (5) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung pada Unit Kerja atau Perwakilan setiap tahun pada bulan Januari.
