Pasal 30
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Kenaikan jenjang jabatan untuk PID yang bertugas di Kementerian dilakukan dengan cara: a. PID mengajukan kenaikan jenjang JF PID kepada atasan langsung untuk disetujui dengan melampirkan berkas usulan terdiri atas:
- fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi PAK terakhir;
- fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi; dan
- fotokopi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan JF PID. b. atasan langsung melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinyatakan lengkap dan benar, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) pada unit kerja PID bertugas menyampaikan usulan kenaikan jenjang JF PID beserta berkas usul kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan usulan beserta berkas yang dilampirkan sesuai dengan yang dipersyaratkan;
e. dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan kenaikan jenjang JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang JF PID; dan g. keputusan kenaikan jenjang JF PID sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan pejabat pengusul.
