PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 29
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat pengusul kenaikan jenjang jabatan bagi PID yang bertugas di Kementerian terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Unit Organisasi; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal. (2) Dalam hal PID bertugas di Perwakilan, pengusul kenaikan jenjang jabatan adalah Kepala Perwakilan.
