PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 9
(1) Direktur jenderal yang membidangi pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama teknik menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemberian Hibah setiap tahun. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
