PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 8
(1) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Menteri menyampaikan hasil penilaian kepada penanggung jawab kegiatan. (2) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Menteri menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk mengambil tindakan penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
