PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang TATA CARA LEGALISASI DOKUMEN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan Legalisasi disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pemohon dapat melanjutkan proses Legalisasi. (2) Dalam hal Pemohon mengajukan lebih dari 1 (satu) permohonan, Pemohon dapat menentukan Dokumen yang akan dilegalisasi. (3) Setelah melakukan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemohon memperoleh pemberitahuan secara elektronik terkait biaya Legalisasi, kode dan cara pembayaran. (4) Besaran biaya Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian.
