Pasal 12
(1) Penolakan permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditemukan hal sebagai berikut: a. Spesimen tidak cocok; b. Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang diunggah tidak terbaca; atau c. informasi yang disampaikan dalam formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak sesuai dengan Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, (2) Selain alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat menolak permohonan Legalisasi jika terdapat laporan dan/atau indikasi penyalahgunaan data dan informasi oleh Pemohon dan/atau pihak lain terhadap Dokumen yang akan dilegalisasi. (3) Penolakan permohonan Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui pemberitahuan secara elektronik dengan disertai alasan penolakan. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Legalisasi.
