PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING
Pasal 18
BAB 3 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA SIPIL ASING TIDAK BERJADWAL
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah formulir permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) diterima secara elektronik.
