Pasal 17
BAB 3 — PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK (DIPLOMATIC CLEARANCE) PESAWAT UDARA SIPIL ASING TIDAK BERJADWAL
(1) Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengajukan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk. (2) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui FCAS dengan cara: a. mengisi formulir permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance); dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi tentang: a. nama operator pemilik/penyewa pesawat udara; b. jenis dan tipe pesawat udara; c. tanda pendaftaran/negara; d. nama panggilan; e. nomor registrasi; f. rute; g. tanggal masuk ke INDONESIA; h. tanggal keluar dari INDONESIA; i. nama pilot; j. awak pesawat udara lainnya; k. penumpang/barang; l. keterangan; dan m. catatan teknis. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Pengantar Permohonan Izin Terbang (flight clearance) dari Agen; b. Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC); c. Certificate of Registration (CoR); d. Certificate of Airworthiness (CoA);
e. lisensi pilot; f. paspor pilot; g. bukti asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga; h. rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, rute dan jadwal penerbangan; i. daftar penumpang atau kargo; j. dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter; dan k. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (5) Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal digunakan untuk bantuan kemanusiaan atau evakuasi medis, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan: a. rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk bantuan kemanusiaan; atau b. rekomendasi dari pihak medis untuk penerbangan bagi orang sakit (medical evacuation).
