PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 91
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penyimpanan Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Kementerian dilakukan oleh Unit Pengolah melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (2) Penyimpanan Naskah Dinas keluar kepada pihak lain di luar Perwakilan dilakukan oleh unsur penunjang Perwakilan melalui sarana pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas keluar. (3) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan klasifikasi arsip.
