PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 83
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas masuk dari luar Kementerian dan Perwakilan disampaikan kepada Unit Pengolah sesuai dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas. (2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang: a. nomor urut pencatatan; b. tanggal dan nomor Naskah Dinas; c. asal Naskah Dinas; d. isi ringkas Naskah Dinas; e. unit organisasi yang dituju; f. waktu penerimaan; dan g. tanda tangan dan nama penerima di Unit Pengolah pada Kementerian atau tanda tangan dan nama penerima unsur penunjang pada Perwakilan. (3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku ekspedisi; atau b. lembar tanda terima penyampaian.
