PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 43
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Amplop digunakan untuk pendistribusian Naskah Dinas Kementerian dan Perwakilan. (2) Pada amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan alamat Kementerian atau Perwakilan dan alamat tujuan. (3) Alamat Kementerian atau Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Lambang Negara atau Logo, nama atau jabatan, serta alamat. (4) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis lengkap dengan nama, nama jabatan dan/atau instansi, dan alamat instansi.
