PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 42
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan kertas di luar jenis kertas yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, jenis kertas tersebut dapat disesuaikan dengan ketersediaan di negara setempat.
