PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 32
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf m merupakan Naskah Dinas yang berisi bahan berita mengenai kebijakan yang telah ditetapkan atau kegiatan yang telah, sedang, dan akan dilaksanakan oleh Kementerian dan/atau Perwakilan. (2) Publikasi atas siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Susunan dan bentuk siaran pers terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
