PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan...
Pasal 31
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf l merupakan surat atau tulisan resmi berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. Menteri; dan b. Kepala Perwakilan. (3) Penandatanganan piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya. (4) Susunan dan bentuk piagam penghargaan terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
