PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa
Pasal 11
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan di Perwakilan di luar negeri, pembentukan Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri.
