Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan PA/KPA/PPK. (2) Kepala UKPBJ menugaskan Pengelola PBJ dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal jumlah Pengelola PBJ di UKPBJ belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola PBJ, untuk: a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ menugaskan paling sedikit 1 (satu) Pengelola PBJ dan kekurangannya dipenuhi dengan menugaskan aparatur sipil negara di UKPBJ/di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan; dan b. pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan, Kepala UKPBJ merekomendasikan aparatur sipil negara di UKPBJ /di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan setelah menugaskan Pengelola PBJ.
