Pasal 8
BAB 3 — PENGGUNA ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. publik; b. pengawas eksternal; dan c. aparat penegak hukum. (2) Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempunyai hak untuk mengakses informasi dari Arsip Dinamis dengan tingkat kerahasiaan informasi kategori Biasa/Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai hak untuk mengakses seluruh Arsip Dinamis pada Pencipta Arsip untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai hak untuk mengakses Arsip Dinamis pada Pencipta Arsip yang terkait dengan perkara atau proses hukum yang sedang ditanganinya untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
