Pasal 7
BAB 3 — PENGGUNA ARSIP DINAMIS
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. Menteri Luar Negeri dan Wakil Menteri Luar Negeri; b. kepala Perwakilan; c. pimpinan tinggi madya; d. pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan kepala unit pelaksana teknis; e. pejabat pengawas; f. pejabat fungsional; g. pengawas internal; h. Arsiparis; dan i. PPID. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip Dinamis yang berada di bawah kewenangan masing-masing Pengguna Internal sesuai struktur organisasinya. (3) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberikan hak akses untuk Arsip Dinamis pada Pengguna Internal Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kecuali telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas Arsip Dinamis tersebut. (4) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f tidak diberikan hak akses untuk Arsip Dinamis pada tingkat Pengguna Internal dengan jabatan lebih tinggi, kecuali telah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas Arsip Dinamis tersebut. (5) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat mengakses seluruh Arsip Dinamis pada Pencipta Arsip Dinamis dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh Arsip Dinamis pada Pencipta Arsip dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diberikan hak akses atas Arsip Dinamis dalam melakukan penyampaian informasi publik.
