Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS DAN KLASIFIKASI AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis fasilitatif; dan b. Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis substantif. (2) Arsip Dinamis fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Arsip dalam kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di kesekretariatan. (3) Arsip Dinamis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip dalam kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain. (4) Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
