PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN KLASIFIKASI AKSES...
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI KEAMANAN ARSIP DINAMIS DAN KLASIFIKASI AKSES ARSIP DINAMIS
(1) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian dan Perwakilan didasarkan pada kategori kerahasiaan informasi yang
terdiri atas: a. Sangat Rahasia; b. Rahasia; c. Terbatas; dan d. Biasa/Terbuka. (2) Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat pengamanan semakin tinggi. (3) Klasifikasi Akses Arsip Dinamis dilakukan dengan ketentuan semakin tinggi tingkat kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semakin ketat pengaturan akses bagi pengguna Arsip Dinamis.
